Hari Jumat, Tanggal 6 Oktober 2023, di SMP N 2 Tengaran, Bendahara Bos dari MKKS 5, 6, 7 melaksanakan verifikasi dana BOS untuk tri semester 3. Selama dana BOS belum diverifikasi, maka bendahara BOS tidak bisa menjalankan kegiatan B0S di ARKAS karena dikunci oleh oleh admin Kabupaten Semarang.
Bendahara BOS SMPN 2 Pabelan, Ana Dewi YA bersama Kasubag Perencanaan Memverifikasi ARKAS
Hari Jumat,
Tanggal 6 Oktober 2023, di SMP N 2
Tengaran, Bendahara Bos dari MKKS 5, 6, 7 melaksanakan verifikasi dana BOS untuk tri semester 3. Selama dana BOS belum diverifikasi, maka bendahara BOS
tidak bisa menjalankan kegiatan B0S di
ARKAS karena dikunci oleh oleh admin Kabupaten Semarang. Suasana
berjalan dengan lancar namun banyak wajah-wajah bendahara Bos yang serius karena sebelum verifikasi harus
menyajikan data dari dokumen dan
aplikasi, dan data semua harus balance.
Cerita singkat tentang ARKAS 4.0
Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar
Makarim baru merilis
aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah versi empat atau ARKAS 4 pada
Senin, 7 Agustus 2023. Peluncuran aplikasi itu digadang-gadang sebagai bagian
dari penyempurnaan sistem terdahulu terkait dana bantuan operasional sekolah
atau BOS. Lantas, apa itu ARKAS 4?
Dilansir dari situs Pusat Informasi
Kemdikbudristek, ARKAS 4 merupakan sistem yang memanfaatkan teknologi informasi
dan komunikasi untuk memfasilitasi perencanaan, penganggaran, implementasi dan
penatausahaan, serta pertanggungjawaban dana BOS di satuan pendidikan dasar
maupun menengah secara nasional.
Tujuan ARKAS 4
Hadirnya ARKAS 4 dimaksudkan agar
semua pengelolaan BOS lebih transparan, akuntabel, dan berkesinambungan. Selain
itu, tujuan peluncurannya guna memberi kesederhanaan administratif, khususnya
rekapitulasi keuangan di sekolah. Sehingga, satuan pendidikan akan lebih mudah
mengatur manajemen keuangan demi meningkatkan mutu pendidikan di seluruh
Indonesia.
Manfaat ARKAS 4
Berikut beberapa manfaat ARKAS 4 yang
bisa dirasakan oleh satuan pendidikan.
1. Membuat rancangan dan
penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan dana BOS lebih efisien.
2. Dapat mengubah atau menggeser
rencana anggaran dana BOS secara lebih cepat.
3. Dapat menyampaikan hasil realisasi
belanja dari anggaran BOS secara lebih mudah.
4. Mempercepat akses pelaporan
penggunaan dana BOS secara efektif.
5. Sudah terintegrasi dengan Data
Pokok Pendidikan (Dapodik) dan aplikasi yang ada di Kemendikbud Ristek, seperti
Rapor Pendidikan dan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah). Serta ARKAS 4
juga akan terkoneksi dengan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) melalui
Manajemen ARKAS (MARKAS) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
6. Memastikan pelaporan dibuat sesuai
dengan format laporan yang merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri
(Permendagri) No. 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana BOS pada Pemerintah
Daerah (Pemda).
Fitur Utama ARKAS 4
ARKAS 4 hadir dengan mengusung tiga
fitur utama, yaitu:
1. Penganggaran
Pada halaman tersebut, pengguna dapat melihat, menyusun, atau
memperbaharui (update) kertas kerja (RKAS) untuk setiap sumber dana. Pada laman
utama Penganggaran ditampilkan RKAS tiga tahun terakhir dengan status Draf,
Perlu Revisi, dan Perlu Diajukan Ulang.
2. Penatausahaan
Pada laman tersebut, pengguna bisa melakukan pencatatan realisasi dana
BOS satuan pendidikan atau memperbaharui Buku Kas Umum (BKU) setiap
bulan.
3. Arsip
Salah satu fitur utama ARKAS 4, yaitu Arsip berguna untuk menemukan
dokumen RKAS dan BKU sebagai berkas yang sama. Selain itu, pengguna juga bisa
mencetak (print) laporan sesuai kebutuhan.
Syarat Menggunakan ARKAS 4
Untuk memanfaatkan ARKAS 4, pengguna
membutuhkan perangkat yang kompatibel dengan spesifikasi sebagai berikut.
1. Komputer dengan jenis prosesor
Windows, minimal Windows 10, kapasitas memori (RAM) minimal 2 Gb, kapasitas
hard drive minimal 1 Gb, serta resolusi layar minimal 1366x768.
2. Membutuhkan koneksi internet dan
pengaturan zona waktu sesuai dengan jam lokal.
3. Pengguna ARKAS 4
adalah Tim BOS meliputi
kepala sekolah, bendahara sekolah, dan
komite sekolah.
4. Mempunyai Nomor Pokok Sekolah
Nasional (NPSN) yang terdaftar
dalam Dapodik.
5. Memperoleh kode aktivasi ARKAS 4 dari dinas
pendidikan setempat.
Penulis
Ana Dewi