Mengenal ARKAS 4, Aplikasi Baru Luncuran Mas Nadiem Makarim

Hari Jumat, Tanggal 6 Oktober 2023, di SMP N 2 Tengaran, Bendahara Bos dari MKKS 5, 6, 7 melaksanakan verifikasi dana BOS untuk tri semester 3. Selama dana BOS belum diverifikasi, maka bendahara BOS tidak bisa menjalankan kegiatan B0S di ARKAS karena dikunci oleh oleh admin Kabupaten Semarang.

Bendahara BOS SMPN 2 Pabelan, Ana Dewi YA bersama Kasubag Perencanaan Memverifikasi ARKAS


Hari Jumat, Tanggal  6 Oktober 2023, di SMP N 2 Tengaran, Bendahara Bos dari MKKS 5, 6, 7 melaksanakan verifikasi dana BOS untuk tri semester 3. Selama dana BOS belum diverifikasi, maka bendahara BOS tidak bisa menjalankan kegiatan B0S di  ARKAS karena dikunci oleh oleh admin Kabupaten Semarang. Suasana berjalan dengan lancar namun banyak wajah-wajah bendahara Bos  yang serius karena sebelum verifikasi harus menyajikan data dari  dokumen dan aplikasi, dan data semua harus  balance.


Cerita singkat tentang ARKAS 4.0

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim  baru merilis aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah versi empat atau ARKAS 4 pada Senin, 7 Agustus 2023. Peluncuran aplikasi itu digadang-gadang sebagai bagian dari penyempurnaan sistem terdahulu terkait dana bantuan operasional sekolah atau BOS. Lantas, apa itu ARKAS 4? 

Dilansir dari situs Pusat Informasi Kemdikbudristek, ARKAS 4 merupakan sistem yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi perencanaan, penganggaran, implementasi dan penatausahaan, serta pertanggungjawaban dana BOS di satuan pendidikan dasar maupun menengah secara nasional. 

 

Tujuan ARKAS 4

Hadirnya ARKAS 4 dimaksudkan agar semua pengelolaan BOS lebih transparan, akuntabel, dan berkesinambungan. Selain itu, tujuan peluncurannya guna memberi kesederhanaan administratif, khususnya rekapitulasi keuangan di sekolah. Sehingga, satuan pendidikan akan lebih mudah mengatur manajemen keuangan demi meningkatkan mutu pendidikan di seluruh Indonesia. 

 

Manfaat ARKAS 4

Berikut beberapa manfaat ARKAS 4 yang bisa dirasakan oleh satuan pendidikan.

1. Membuat rancangan dan penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan dana BOS lebih efisien.

2. Dapat mengubah atau menggeser rencana anggaran dana BOS secara lebih cepat.

3. Dapat menyampaikan hasil realisasi belanja dari anggaran BOS secara lebih mudah.

4. Mempercepat akses pelaporan penggunaan dana BOS secara efektif.

5. Sudah terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan aplikasi yang ada di Kemendikbud Ristek, seperti Rapor Pendidikan dan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah). Serta ARKAS 4 juga akan terkoneksi dengan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) melalui Manajemen ARKAS (MARKAS) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

6. Memastikan pelaporan dibuat sesuai dengan format laporan yang merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana BOS pada Pemerintah Daerah (Pemda). 

 

Fitur Utama ARKAS 4

ARKAS 4 hadir dengan mengusung tiga fitur utama, yaitu: 

1. Penganggaran

Pada halaman tersebut, pengguna dapat melihat, menyusun, atau memperbaharui (update) kertas kerja (RKAS) untuk setiap sumber dana. Pada laman utama Penganggaran ditampilkan RKAS tiga tahun terakhir dengan status Draf, Perlu Revisi, dan Perlu Diajukan Ulang. 

2. Penatausahaan

Pada laman tersebut, pengguna bisa melakukan pencatatan realisasi dana BOS satuan pendidikan atau memperbaharui Buku Kas Umum (BKU) setiap bulan. 

3. Arsip

Salah satu fitur utama ARKAS 4, yaitu Arsip berguna untuk menemukan dokumen RKAS dan BKU sebagai berkas yang sama. Selain itu, pengguna juga bisa mencetak (print) laporan sesuai kebutuhan. 

 

Syarat Menggunakan ARKAS 4

Untuk memanfaatkan ARKAS 4, pengguna membutuhkan perangkat yang kompatibel dengan spesifikasi sebagai berikut.

1. Komputer dengan jenis prosesor Windows, minimal Windows 10, kapasitas memori (RAM) minimal 2 Gb, kapasitas hard drive minimal 1 Gb, serta resolusi layar minimal 1366x768.

2. Membutuhkan koneksi internet dan pengaturan zona waktu sesuai dengan jam lokal.

3. Pengguna   ARKAS   4 adalah  Tim  BOS    meliputi   kepala sekolah, bendahara sekolah, dan komite sekolah.

4. Mempunyai   Nomor    Pokok   Sekolah   Nasional (NPSN) yang terdaftar dalam Dapodik.

5. Memperoleh kode aktivasi ARKAS 4 dari dinas pendidikan setempat. 

 

 Penulis

 

 Ana Dewi 

AGENDA
LINK TERKAIT