Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Sekolah perlu dilakukan karena upaya preventif
Kasi Intel dan Kasi Datun mewakili Kajari Ambarawa melakukan sosialisasi
Ambarawa, 3 Agustus 2022, Kepala UPTD SPF Negeri, Komite Sekolah, dan Bendahara BOS mengikuti kegiatan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Tingkat Sekolah di SMPN 2 Ambarawa. Sebagai narasumber dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang yang berkantor di Ngampin Ambarawa.
Pada kesempatan itu hadir Kasi Inte Darojat, S.H dan Kasi Datun Dian Subdiana, S.H. Bertempat di aula sekolah itu, beliau menekankan agar upaya pencegahan korupsi perlu intensif dilakukan agar tak terjadi permasdalahan hukum. Beliau juga menekankan adanya pengaduan biasanya karena kekurangkomunikasian antar instansi. Terutama dari internal sekolah. Maka perlu komunikasi yang baik sejak awal proses penentuan jenis permintaan dari orang tua atau masyarakat. Disarankan agar pernyataan sangatmendukung adanya kesepatan pemberian sumbangan.
Sementara Kasi Datun lebih memaparkan fungsi bantuan baik berupa konsultasi maupun pendapat hukum suatu perkara. Menurutnya ada catatan target kasus yang telah ia bantu dan juga pemberian bantuan hukum kepada yang membutuhkan. Tak terkecuali edukasi baik di masyarakat maupun di sekolah.
Pada kesempatan itu, Suniadi, S.Pd. sebagai Ketua Komite SMP Negeri 2 Pabelan memohon penjelasan terkait bagaimana cara dan kelengkapan komite untuk pendukung dokumen dalam rapat komite. Kasi Intel menjelaskan perlu ditekankan adanya proses komunikasi dengan baik. Juga didukung adanya dokumen surat atau pernyataan yang isinya mengarah pemberian sumbangan secara ikhlas sesuai kemampuan. Dengan begitu sekolah maupun komite telah lengkap data dan daya dukung hasil kesepakatan rapat.
Kegiatan ditutup setelah pertanyaan-pertanyaan terjawab dari audien.