Sosialisasi Program Indonesia Pintar atau PIP dilaksanakan oleh Disdikbudpora Kabupaten Semarang di Korwil Ambarawa, Selasa 27 September 2022. Kegiatan tersebut diselenggarakan berdasarkan DPA Kursis SD yang menghadirkan ketua Korwil Bidang Pendidikan, Kepala Sekolah negeri swasta se-Kab Semarang. Sebagai narasumber adalah dari Dinas Ssial, Bank BRI Cabang Unaran dan Salatiga, serta dihadiri pula Staf Pokja Program Indonesia Pintar Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek, Bapak Abd
Suasana Sosialisasi PIP 2022 di Aula Korwil Ambarawa
Sosialisasi Program Indonesia Pintar atau PIP dilaksanakan oleh Disdikbudpora Kabupaten Semarang di Korwil Ambarawa, Selasa 27 September 2022. Kegiatan tersebut diselenggarakan berdasarkan DPA Kursis SD yang menghadirkan ketua Korwil Bidang Pendidikan, Kepala Sekolah negeri swasta se-Kab Semarang. Sebagai narasumber adalah dari Dinas Ssial, Bank BRI Cabang Unaran dan Salatiga, serta dihadiri pula Staf Pokja Program Indonesia Pintar Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek, Bapak Abdul Ghani.
Sedangkan pejabat struktural yang menghadiri adalah Kabid Dikdas Bapak Drs. Rohmad, M.Pd. mewakili Kepala Disdikbudpora Kab Semarang yang didampingi Kasi Kursis Ibu Sularsih, S.Pd., M.M. Kabid Dikdas dalam sambutan pembukaannya menyampaikan bahwa program PIP ini sangat bermanfaat dan perlu kita dukung sesuai dengan tupoksi sekolah dan dinas. Dengan hadirnya dinsos akan da[at memberikan pengetahuan dan wawasan agar masyarakat tidak bingung saat mengurus DTKS.
Narasumber dinas sosial memaparkan bahwa semua bantuan program berasal dari DTKS (data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang dikerjakan oleh dinas sosial. Ada sebelas kriteria jika seseorang aka dapat dimasukkan data DTKS. Sementara dari kesebelas itu, jika terprenuhisampai dengan 7 poin, seseorang akan masuk katagori hampir miskin. Jika terpenuhi 8-9 unsur masuk katagori miskin. Selanjutnya jika 10 unsur lebih terpenuhi, berarti akan masuk kriteria sangat miskin. Untuk itu, warga yang memang berkatagori ini harus mendapatkan validasi dari tingkat RT, RW, dan desa.
Sementara itu, Abdul Ghani menyampaikan kebijakan PIP 2022 dengan mengawali materi saian reulasi terkait PIP bik Permendikbud, dan Persekjen yang mengatur mekanisme penyaluran PIP. Menurutnya ada dua katagori penerima PIP. Pertama, usulan dari data cut up DTKS. Kedua, usulan yang disampaikan dari sekolah, dinas , LPKS, dan aspirasi Komisi X DPRRI. Pada kesempatan itu juga disampaikan secara teknis proses pencairan bank dengan dihadirkannya Bank BRI Cabang Salatiga dan Cabang Ungaran. Sebagai apresiasi diberikn pula cinderamata kepada 3 sekolah SMP yang aktif membuka Si Pintar aplikasi terkait PIP. Mereka adalah, SMPN 1 Bawen, SMPN 1 Pabelan, SMPN 1 Ambarawa. Tepat saat adzan luhur tiba, kegiatan ditutup dengan doa dan mengubah suasana aula Korwil Ambarawa yang semula ramai menjadi sunyi.