Kegiatan Verifikasi Dana Bos Reguler Tahun 2024 di Aula Disdikbudpora Kab. Semarang. Senin, 23 Desember 2024
Pada hari Senin, tanggal 23 Desember
2024, bertempat di Aula Disdikbudpora Kab. Semarang, Kasubag Perencanaan, Ibu Karti
dan tim Perencanaan Kabupaten Semarang melaksanakan kegiatan verifikasi Dana
Bos Reguler Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 07.00 – 12.00 WIB yang
dihadiri oleh seluruh SMP Negeri Sekabupaten Semarang. Adapun tujuan dari
kegiatan ini adalah untuk mengoreksi SPJ ditahun 2024, dengan melihat bukti -
bukti dukung yang ada. Suasana yang penulis rasakan saat itu yang muncul rasa Nervous
menghadapi situasi yang penting dikarenakan nantinya SPJ yang ada akan
dikoreksi oleh pihak BPK.
Terlepas dari semua perasaan yang campur
aduk (cemas atau gelisah) ini, saya mengucapkan terima
kasih kepada Ibu Ridholina,S.Pd.,M.Pd, selaku kepala sekolah yang telah sabar dalam
memberikan pembelajaran, nasehat dan
bimbingananya dalam pengelolaan Dana Bos Tahun 2024. Begitu juga penulis mengucapkan terima kasih kepada Bapak
Bambang Sudewo, S.Pd., dan Ibu Isma Purwani, S.Pd yang telah memberikan bantuan
dalam kebijakan di setap kegiatan, dan terima kasih banyak kepada koordinator
dan anggota dari 7 standar pendidikan, dan semua guru serta pegawai SMP N 2
Pabelan yang telah banyak membantu kegiatan pelaksanaan Dana Bos Tahun 2024,
semua luar biasa dan hebat. Tanpa bantuan dari pihak manapun maka pelaksanaan
tidak akan berjalan dengan lancar.
Perjalanan
pengeloalaan Dana Bos di tahun ini , sangat menguras energi dikarena
pembaharuan aplikasi arkas dari 4.2.1
s/d 4.2.8, yang membuat penulis harus dengan menghafal kode rekening dan belajar
mempelajari apa saja perubahan-perubahan per tiap pembaharuan aplikasai. Selain itu Aplikasi
Bank JATENG yang mengalami hacker, mereka
bisa mengambil Dana BOS dengan membobol akun operator BOS dan
menerbangkan sampai ke rekening penerima, sehingga BANK JATENG harus mereset
semua akun operator CMS, dan BANK JATAENG harus
berbenah 1 bulan di bulan Agustus 2024, yang menyebabkan kegiatan sempat
terganggu. Untuk SPJ, kami terus berbenah untuk memenuhi kriteria juknis yang
ada dan kami terus menyajikan SPJ yang trasparan dan selengkap - lengkapnya,
namun kami sadari tentu akan terus berbenah pasti akan ada kekurangannya. semoga
pada tahun 2025 kedepan , saya dan Bu Sri Sumarni selaku yang diberi tanggung
jawab dalam merencanakan, melaksanakan, dan meng-spj-kan dapat lebih baik dan
berusaha menyempurnakannya.
Sesuai dengan Permendikbud 63 Tahun 2024 Tentang
Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Reguler SD, SMP, SMA, SMA Tahun 2024 bahwa Dana
BOSP Reguler dapat digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan
Pendidikan di sekolah untuk keperluan berikut ini:
Berikut
beberapa aspek dalam pengembangan perpustakaan yang dapat dibiayai menggunakan
dana BOS regular:
1.
Penyediaan buku
teks utama dan pendamping termasuk buku digital
2.
Penyediaan buku
nonteks termasuk buku digital
3.
Penyediaan atau
pencetakan modul dan perangkat ajar
4.
Pembiayaan lain
yang relevan dalam rangka pengembangan perpustakaan.
Dalam
pelaksanaan kegiatan pembelajaran, beberapa hal yang dapat dibiayai dari dana
BOS Reguler antara lain:
1.
Penyediaan alat
pendidikan dan bahan pendukung pembelajaran
2.
Biaya untuk
mengembangkan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi
3.
Penyediaan
aplikasi atau perangkat lunak untuk pembelajaran
4. Kegiatan pembelajaran lain yang relevan dalam rangka menunjang proses pembelajaran.
Sementara
untuk pelaksanaan ekstrakurikuler beberapa hal yang dapat dibiayai antara lain:
1.
Penyelenggaraan
ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan sekolah
2.
Pembiayaan dalam
rangka mengikuti lomba
3. Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional kegiatan ekstrakurikuler.
Pelaksanaan
kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran yang dimaksud di antaranya:
1.
Penyelenggaraan
ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan
kenaikan kelas, asesmen nasional
2.
Penyelenggaraan
survei karakter, asesmen sekolah, asesmen berbasis komputer dan/atau asesmen
lainnya
3. Pembiayaan lain yang relevan untuk kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran di sekolah.
Adapun
pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah yang dapat dibiayai dari dana BOS
Reguler adalah sebagai berikut.
1. Pengelolaan dan
operasional rutin sekolah baik dalam rangka pembelajaran tatap muka dan/atau
pembelajaran jarak jauh
2.
Pembelian sabun
pembersih tangan, cuci pring, tissue dan penunjang lainnya
3.
Pembiayaan
lainnya yang relevan dalam rangka pemenuhan administrasi kegiatan sekolah.
Kegiatan yang dimaksud dalam rangka pengembangan
profesi guru dan tenaga kependidikan antara lain:
1.
Pengembangan/peningkatan
kompetensi guru dan tenaga kependidikan
2.
Pengembangan
inovasi terkait konten pembelajaran dan metode
pembelajaran
3.
Pembiayaan lain
yang relevan dalam rangka menunjang pengembangan
profesi guru dan tenaga kependidikan.
Pembiayaan
langganan daya dan jasa yang dimaksud antara lain:
1. Pembiayaan
listrik, internet, dan air, penyediaan obat-obatan, peralatan kebersihan atau
peralatan kesehatan lainnya dalam rangka menjaga kesehatan Peserta Didik dan
pendidik
2. Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemenuhan kebutuhan daya dan atau jasa Satuan Pendidikan.
Dalam hal pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
kegiatan:
1. Pemeliharaan alat pembelajaran, pemeliharaan alat
peraga pendidikan
2. Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana Satuan Pendidikan
Penyediaan alat multimedia pembelajaran seperti percetakan atau pengadaan modul, penyusunan modul, dan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Penyediaan alat multimedia bisa juga untuk pengadaan alat keterampilan, bahan praktik, komputer desktop dan/atau laptop yang digunakan dalam proses pembelajaran. Selain itu juga mencakup pengadaan alat multimedia lainnya yang relevan dalam rangka menunjang pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
Untuk pembayaran honor dapat digunakan paling banyak 50% dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan. Pembayaran honor dapat diberikan kepada guru berstatus bukan aparatur sipil negara, tercatat pada Dapodik, memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan, dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
Dari penyampaian penggunaan dana bos , masih banyak kegiatan yang didanai dari dana BOS Tahun 2024, namun penulis hanya memberikan gambaran secara global , sebagai gambaran pertanggung jawaban penulis di DISDIKBUDPORA pada hari Senin, Tanggal 23 Desember Tahun 2024.Dari apa yang penulis kerjakan sudah tertuang di SPJ dan dipertanggung jawabkan secara rutin setiap 3 bulan sekali kepada penanggung jawab Dana BOS Tahun 2024
Adapun rincian kegiatan Dana BOS
Tahun 2024
JUMLAH PENDAPATAN
: Rp 577,680,000
BELANJA
Belanja Barang :
Rp 291,191,800
Belanja Jasa : Rp 162,244,000
Belanja Pemeliharaan : Rp 9,450,000
Belanja Perjalanan dinas : Rp 3,830,000
Belanja Peralatan Mesin :
Rp 55,000,000
Belanja Modal asset tetap lainnya :
Rp 55,964,200
Penulis : Ana Dewi Yeni Astuti, SE
Tulisan runtut mudah dipahami. Lanjutkan, tetaplah berusaha untuk menjadi baik.
@Mbah Moko, siap terimakasih bapak